Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Huruf a dan huruf b Sesuai dengan kelaziman internasional, anggota perwakilan diplomatik, konsuler dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subyek Pajak di negara tempat mereka mewakili negaranya. Demikian juga halnya dengan anggota Angkatan Bersenjata negara asing dan wakil-wakil organisasi internasional seperti World Health Organization (WHO), International Monetary Fund (IMF) dan sebagainya. Syarat timbal-balik adalah merupakan kelaziman internasional. Jika mereka mempunyai pekerjaan lain atau usaha, maka pengecualian itu gugur dan akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan lain atau kegiatan usahanya. Huruf c Berdasarkan tujuan dan sifat dari Perusahaan Jawatan, maka Perusahaan Jawatan dapat dikecualikan sebagai Subyek Pajak, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.