⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk sampai kepada penghasilan kena pajak diberikan pengurangan yang dinamakan penghasilan tidak kena pajak. Untuk Wajib Pajak sendiri jumlah penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Apabila Wajib Pajak kawin, maka jumlah itu ditambah dengan Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal isteri memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, maka penghasilan tidak kena pajak untuk isteri Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk menghitung pajak atas penghasilan suami diberikan pengurangan sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal demikian, ketika pemberi kerja menghitung penghasilan kena pajak untuk memotong pajak dari penghasilan isteri, telah dikurangkan sejumlah Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), tetapi tidak lagi diberikan tambahan pengurangan sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal isteri menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha, besarnya penghasilan tidak kena pajak ditambah dengan Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam enam puluh ribu rupiah) tersebut diatas tidak diberikan lagi dalam hal isteri juga menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang telah diberikan potongan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).Tambahan pengurangan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) diberikan kepada isteri, apabila isteri menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaan, sedangkan suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan apapun. Dalam hal demikian, tambahan pengurangan untuk tanggungan keluarga diberikan kepada isteri tersebut.
Dengan pengurangan yang demikian kepada pemberi kerja diberikan kemudahan dalam melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai atau karyawannya, sebab pemberi kerja tidak dibebani kewajiban terlalu banyak untuk meneliti lebih jauh tentang isteri bekerja atau tidak, penghasilan isteri telah kena pajak atau tidak, dan sebagainya.
Untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri, cucu, dan sebagainya yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan paling banyak untuk 3 (tiga) orang.
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak, tidak diberikan potongan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagi orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri, penghasilan kena pajak, adalah jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Ayat (2)
Untuk menghitung jumlah pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak, ditentukan menurut keadaan pada awal tahun pajak atau pada saat menjadi Subyek Pajak dalam negeri. Misalnya pada 1 Januari seorang Wajib Pajak kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Jika pada pertengahan tahun lahir anak kedua, maka untuk tahun pajak ketika anak kedua lahir dihitung kawin dengan 1 (satu) orang anak.
Ayat (3)
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak, dengan memperhatikan perubahan-perubahan di bidang perekonomian dan moneter.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.