⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan atau diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya.
Contoh:
Pajak Penghasilan yang terhutang
Rp.
10.000.000,-
Kredit-kredit pajak:
-
Pemotongan pajak dari pekerjaan berdasarkan Pasal 21
Rp.
1.000.000,-
-
Pungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari usaha berdasarkan Pasal 22
Rp.
4.000.000,-
-
Pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari modal berdasarkan pasal 23
Rp.
1.000.000,-
-
Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan berdasarkan Pasal 25
Rp.
0
6.000.000,-
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan
Rp.
12.000.000,-
Kelebihan pembayaran pajak
Rp.
0
2.000.000,-
===========
Kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 2.000.000,- ini dapat dikembalikan atau diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya.
Ayat (2)
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan sebagainya dari Wajib Pajak, sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.
Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:
a.
kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang;
b.
keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, untuk kepentingan penelitian dan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan, buku-buku dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang kebenaran jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan. Maksud pemeriksaan ini adalah untuk memastikan, bahwa uang yang akan dibayarkan kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
Yang dimaksud dengan pemeriksaan lain-lain termasuk pemeriksaan setempat, melakukan pencocokan terhadap pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak, dan sebagainya.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.