Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean; b. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; d. Penyerahan Barang Kena Pajak: 1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing ; c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak; d) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; e) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma; f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. 2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan hutang-piutang; c. pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan. e. Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebab kan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai; f. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h. Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i. Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k. Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l. Tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasan dan ukurannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; m. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan, dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu. Yang tidak termasuk dalam pengertian Menghasilkan ialah: 1) menanam atau memetik hasil pertanian atau memelihara hewan; 2) menangkap atau memelihara ikan; 3) mengeringkan atau menggarami makanan; 4) membungkus atau mengepak yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar atau eceran; 5) menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha katering n. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang; o. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini; r. Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s. Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t. Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat Impor Barang Kena Pajak; u. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak; v. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; w. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.