⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah
Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak di tempat orang atau badan itu bertempat tinggal atau berkedudukan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
wajib menyetor pajak yang terhutang dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2%
(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
BAB III
OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.