⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen).
(2)
Atas ekspor Barang Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3)
Dengan Peraturan Pemerintah tarif pajak sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dapat diubah menjadi setinggi-tingginya 35% (tiga puluh lima persen).
(4)
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.