⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan
mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau Impor Barang Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
(3)
Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Mewah dapat meminta kembali pajak yang dibayar pada waktu perolehan Barang Mewah yang diekspor itu.
BAB V
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN
LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.