Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986. Pasal 2 Setelah dinilai dengan seksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.