PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG
Walaupun dalam Pasal ini ditetapkan bahwa mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun disini juga ditekankan bahwa Undang-undang tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1986.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.