⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Angka 7
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.