Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Batas waktu pembayaran masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak boleh melebihi lima belas hari sejak saat terutangnya atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran masa tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ayat (2) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jika pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan tersebut ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan itu disampaikan. Misalnya Surat Pemberitahuan harus disampaikan pada tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau setoran akhir harus sudah dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret, sebelum Surat Pemberitahuan disampaikan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Direktur Jenderal Pajak dapat memperkenankan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati dan terbatas kepada Wajib Pajak, yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas. Untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Angka 9

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.