⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
-
penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung;
-
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai berikut:
1.
Hasil Penelitian Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1995 yang
disampaikan tanggal 31 Maret 1996 setelah dilakukan penelitian
ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan
kurang bayar sebesar Rp.1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak
Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni
1996 dengan penghitungan sebagai berikut:
-
Kekurangan Bayar Pajak Penghasilan
Rp.
1.000.000,00
-
Bunga: 3x2%xRp.1.000.000,00
Rp.
60.000,00
(+)
-
Jumlah yang harus dibayar
Rp.
1.060.000,00
2.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar:
Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 setiap bulan sebesar Rp.100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan Juni
1995, dibayar tepat waktu sebesar Rp. 40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 18 September 1995 dengan
penghitungan sebagai berikut:
-
Kekurangan bayar Pajak Penghasilan
Pasal 25 bulan Juni 1995
Rp.
60.000.000,00
-
Bunga
3 X 2% X Rp. 60.000.000,00
Rp.
3.600.000,00
(+)
-
Jumlah yang harus dibayar
Rp.
63.600.000,00
Ayat (4)
Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
Oleh karena itu selain harus menyetor pajak terutang dengan tidak diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesarnya 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Di sampaikan itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya, dan oleh karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, dikenakan sanksi yang sama.
Angka 12
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.