⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Untuk kegiatan ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
Surat Ketetapan Pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A.
Ayat (2)
Dengan batas waktu tersebut pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar maka oleh Pemerintah diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan kepada Wajib Pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, bagian dari bulan dihitung satu bulan.
Angka 16
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.