⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Yang dimaksud dengan penagihan "seketika" adalah penagihan dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, sedangkan penagihan "sekaligus" adalah penagihan yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak dan Tahun Pajak.
Angka 18
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.