⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 huruf v. Pengaturan pada
ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga
harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka
pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor,
jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi
Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan
lain.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil
pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
harus disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia, dengan maksud agar
apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak,
bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan
da
pat segera disediakan. Kurun waktu sepuluh tahun penyimpanan buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas
daluwarsa penetapan pajak.
Ayat (7)
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode
pemb
ukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran
laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya
penggunaan
:
a.
b.
c.
d.
Stelsel pengakuan penghasilan;
Tahun buku;
Metode penilaian persediaan;
Metode penyusutan.
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya
dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada
waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan
kapan biaya itu dibayar tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan
berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang
umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai
di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real-
Estate, dan lain-lain.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas
penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut
stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar
telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap
sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode
tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau
perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang
waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak
berlangsung lama. Dalam Stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan
barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari
langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa,
da
n biaya operasi lainnya.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan
yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari
tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan
pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan,
dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai
berikut:
1).
Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2).
Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3).
Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.
Ayat (8)
Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu
harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan
metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan dan sebagainya. Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.
Contoh :
Wajib Pajak dalam tahun 1995 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 1996 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining-balanced method.
Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 1996 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan tahun pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang didalamnya termasuk enam bulan pertama atau lebih.
Contoh:
a.
Pembukuan 1 Juli 1995 sampai dengan 30 Juni 1996, tahun pajaknya adalah tahun pajak 1995.
b.
Pembukuan 1 Oktober 1995 sampai dengan 30 September 1996, tahun pajaknya adalah tahun 1996.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Pencatatan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran bruto dan penerimaan penghasilan lainnya,
sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar
usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penerimaan
penghasilan.
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Angka 25
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.