PERUBAHAN PASAL 1 DAN PASAL 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN
DJPKEP - 01/PJ.75/1994Keputusan Dirjen Pajak · 14 Jan 1994 · diambil 5 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Mengubah
KMK 933/KMK.01/1993 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
Kalimat sumbernya tidak bisa diambil. kalimat perubahan tidak ditemukan di batang tubuh; relasi ini dibaca dari judul peraturan. Periksa sendiri teks peraturannya sebelum memakai relasi ini.
dibaca dari teks DJP · diabaikan: hierarki: KEP-DJP tidak dapat mencabut/mengubah KMK