Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERUBAHAN PASAL 1 DAN PASAL 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Perincian biaya penyitaan untuk setiap Surat Perintah Melakukan Penyitaan adalah sebagai berikut ; 1. Biaya harian Juru Sita : Rp 20.000,- 2. Biaya harian Saksi Pertama : Rp 15.000,- 3. Biaya harian Saksi Kedua : Rp 15.000,- 4. Biaya Perjalanan : Rp 25.000,- ------------- Jumlah : Rp 75.000,-

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.