Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
KEP-DJP 105/2008
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA
- Jenis
- Keputusan Dirjen Pajak
- Nomor
- KEP-105/PJ/2008
- Tahun
- 2008
- Status menurut sumber ⓘ
- ✓DJP Aktif · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
- Kategori ⓘ
- Dari daftar KUP katalog DJP
Isi peraturan
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
- KEDUA 240 karakter
- KETIGA 474 karakter
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
Catatan tiap sumber
- DJPKEP-105/PJ/2008Keputusan Dirjen Pajak · 16 Jun 2008 · diambil 5 Okt 2026buka