:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.