Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KEP-DJP 272/2002 — PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
“Pasal 24 Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dan Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.56/1988 tanggal 12 Januari 1988 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Mendapatkan Bukti Permulaan tentang Telah Terjadinya Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dinyatakan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP