Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 24 Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dan Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.56/1988 tanggal 12 Januari 1988 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Mendapatkan Bukti Permulaan tentang Telah Terjadinya Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dinyatakan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 3/2011 — PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
“Pasal 15 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dengan Pengamatan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 38/2010 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN
“Pasal 11 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan yang berkaitan dengan pengembangan dan analisis IDLP dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 4/2014 — PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-272/PJ/2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
“Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 47/2009 — PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
“Pasal 20 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku: 1. Tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP