Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENUNJUKAN TOKO RETAIL
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 28/2013 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
“Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail; c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail; dan d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2011 tentang Penunjukan Toko Retail, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PER-DJP 28/2013.
dibaca dari teks DJP