:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2010.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1. Kepala Kantor Wilayah;
2. Kepala KPP,
yang membawahi Toko Retail terdaftar,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 September 2010
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.