Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PENUNJUKAN TOKO RETAIL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2010. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : 1. Kepala Kantor Wilayah; 2. Kepala KPP, yang membawahi Toko Retail terdaftar, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 September 2010

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.