Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLOITASI
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KEP-DJP 185/2020 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“KETIGA : Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang yang berkaitan dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sejak Tahun Pajak 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP