Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KELIMA

PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLOITASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak; 2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 3. Direktur Peraturan Perpajakan I; 4. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; 5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.