PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II,III)
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
DJPKEP-545/PJ./2000Keputusan Dirjen Pajak · 29 Des 2000 · diambil 22 Sep 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
PER-DJP 31/2009 — PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
“Pasal 27 Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”