PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II,III)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
1.
Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak (bulan takwim) Januari 2006.
2.
Dalam hal pemotong pajak, setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak, telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan cara penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, maka pemotong pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.