Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

1. Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak (bulan takwim) Januari 2006. 2. Dalam hal pemotong pajak, setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak, telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan cara penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, maka pemotong pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.