Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
KEP-DJP 652/2019 PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
Simpan
Jenis Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-652/PJ/2019
Tahun 2019 Status menurut sumber ⓘ ± DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan. Kategori ⓘ Dari daftar PPh dan KUP katalog DJP Isi peraturan Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
KEDUA 328 karakter KETIGA 356 karakter KEEMPAT 135 karakter KELIMA 458 karakter KEENAM 483 karakter KETUJUH 119 karakter KEDELAPAN 1.664 karakter Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian diambil 21 Sep 2026 halaman sumber Catatan tiap sumber DJP KEP-652/PJ/2019 Keputusan Dirjen Pajak · 18 Okt 2019 · diambil 22 Sep 2026 buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya