PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan II;
3.
Direktur Perpajakan Internasional
4.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
5.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
6.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;
7.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan ln.formasi;
8.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
9.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I;
10.
Kepala Kanwil DJP Riau;
11.
Kepala Kanwil DJP Kepulauan RIau;
12.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;
13.
Kepala Kanwil DJP Banten;
14.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I;
15.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II;
16.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III;
17.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I;
18.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I;
19.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II;
20.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III;
21.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara;
22.
Kepala Kanwil DJP Bali;
23.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
24.
Kepala KPP Madya Medan;
25.
Kepala KPP Madya Pekanbaru;
26.
Kepala KPP Madya Batam;
27.
Kepala KPP Madya Palembang
28.
Kepala KPP Madya Bekasi;
29.
Kepala KPP Madya Bogor;
30.
Kepala KPP Madya Tangerang;
31.
Kepala KPP Madya Bandung;
32.
Kepala KPP Madya Semarang;
33.
Kepala KPP Madya Surabaya;
34.
Kepala KPP Madya Sidoarjo;
35.
Kepala KPP Madya Malang;
36.
Kepala KPP Madya Denpasar;
37.
Kepala KPP Madya Balikpapan;
38.
Kepala KPP Madya Makassar.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.