Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Kep. Eselon I 425/2019

Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017

Jenis
Keputusan Unit Eselon I
Nomor
KepDJP KEP-425/PJ/2019
Tahun
2019
Status menurut sumber ⓘ
JDIH Berlaku · 21 Sep 2026Hanya JDIH yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH
Sumber
halaman JDIH
Teks
3 diktum

Dicatat berbeda oleh dua sumber. Peraturan ini juga muncul sebagai KEP-DJP 425/2019 (Keputusan Dirjen Pajak), dengan nomor, tahun, dan judul yang sama tetapi jenis yang berbeda. Keduanya sengaja tidak digabungkan: menggabungkan berarti memilih salah satu sumber sebagai yang benar.

Isi peraturan

Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.

  1. KEDUA 5 karakter
  2. KETIGA 6 karakter
  3. KEEMPAT 99.157 karakter

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber