Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017
Dicatat berbeda oleh dua sumber. Peraturan ini juga muncul sebagai KEP-DJP 425/2019 (Keputusan Dirjen Pajak), dengan nomor, tahun, dan judul yang sama tetapi jenis yang berbeda. Keduanya sengaja tidak digabungkan: menggabungkan berarti memilih salah satu sumber sebagai yang benar.
Isi peraturan
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
JDIHKepDJP KEP-425/PJ/2019Keputusan Unit Eselon I · 22 Apr 2019 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 22 Apr 2019 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka