Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEP-DJP 425/2019

PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

Jenis
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor
KEP-425/PJ/2019
Tahun
2019
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
4 diktum

Dicatat berbeda oleh dua sumber. Peraturan ini juga muncul sebagai Kep. Eselon I 425/2019 (Keputusan Unit Eselon I), dengan nomor, tahun, dan judul yang sama tetapi jenis yang berbeda. Keduanya sengaja tidak digabungkan: menggabungkan berarti memilih salah satu sumber sebagai yang benar.

Isi peraturan

Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.

  1. KEDUA 332 karakter
  2. KETIGA 430 karakter
  3. KEEMPAT 119 karakter
  4. KELIMA 1.497 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber