Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denga Kepmenkeu No. 314/KMK.04/1998
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
JDIH260/KMK.04/2000Keputusan Menteri · 12 Jun 2000 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 12 Jun 2000 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka