Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denga Kepmenkeu No. 314/KMK.04/1998
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994
tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah yterakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan menambah
nomor urut baru setelah angka V.54, yaitu angka :
" 55. European Investment Bank "
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
(This regulation is valid since the date of promulgation)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2000
Menteri Keuangan
ttd,
Bambang Sudibyo
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.