Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denga Kepmenkeu No. 314/KMK.04/1998

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah yterakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.54, yaitu angka : " 55. European Investment Bank " Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . (This regulation is valid since the date of promulgation) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juni 2000 Menteri Keuangan ttd, Bambang Sudibyo

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.