⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 485/KMK.03/2003 menyatakan mencabutnya
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
DJP294/KMK.04/1998Keputusan Menteri Keuangan · 28 Mei 1998 · diambil 12 Okt 2026buka
JDIH294/KMK.04/1998Keputusan Menteri · 28 Mei 1998 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 28 Mei 1998 - s.d. Dicabut (diambil 11 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 16 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku.”