DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 10 Okt 2026halaman sumber
Catatan tiap sumber
DJP485/KMK.03/2003Keputusan Menteri Keuangan · 30 Okt 2003 · diambil 12 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 16 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku.”
“Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”