Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2002
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 15/2005 — BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
“Pasal 4 Pada saat Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 55/2009 — BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002; dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 90/2005 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
“Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 diubah sebagai berikut : “Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, sepanjang yang mengatur mengenai Meterai Tempel dinyatakan tidak berlaku.””
dibaca dari teks DJP
Mencabut: 133/KMK.04/2000 — Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut dengan: 55/PMK.03/2009 — Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan