Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 diubah sebagai berikut : “Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, sepanjang yang mengatur mengenai Meterai Tempel dinyatakan tidak berlaku.””
dibaca dari teks DJP
“Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 diubah sebagai berikut : “Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, sepanjang yang mengatur mengenai Meterai Tempel dinyatakan tidak berlaku.””
dibaca dari teks DJP
“Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 diubah sebagai berikut :”
dibaca dari teks DJP
PMK 55/2009 — BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: … b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 55/2009.
dibaca dari teks DJP
Mengubah: 15/PMK.03/2005 — Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
Dicabut dengan: 55/PMK.03/2009 — Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan