PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DJP402/KMK.03/2002Keputusan Menteri Keuangan · 11 Sep 2002 · diambil 6 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diubah sebagai berikut:”