Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 4A (1) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sebelumnya mempergunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran atas penyerahan barang dagangan yang berasal dari hasil stock opname sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk penyerahan barang dagangan yang dilakukan dalam masa pajak Juni, Juli dan Agustus 2002 (3) Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan dari hasil stock opname per tanggal 31 Mei 2002 yang belum terjual sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002, tidak dapat dikreditkan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan dan jasa yang diterima setelah tanggal 30 April 2002, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak bulan Juni 2002 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — disisipkan (menyasar Pasal 4, 5, 4A)
  2. Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.