Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KMK 563/KMK.03/2003 — PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
“Pasal 12 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: … 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh KantorPerbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks KMK 563/KMK.03/2003.
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan