Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 13/2010

BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-13/PJ/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut · 5 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
19 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.279 karakter
  2. Pasal 2 586 karakter
  3. Pasal 3 376 karakter
  4. Pasal 4 549 karakter
  5. Pasal 5 1.106 karakter
  6. Pasal 6 589 karakter
  7. Pasal 7 3.188 karakter
  8. Pasal 8 160 karakter
  9. Pasal 9 3.434 karakter
  10. Pasal 10 2.910 karakter
  11. Pasal 11 343 karakter
  12. Pasal 12 1.225 karakter
  13. Pasal 13 1.451 karakter
  14. Pasal 14 391 karakter
  15. Pasal 15 1.000 karakter
  16. Pasal 16 1.223 karakter
  17. Pasal 17 589 karakter
  18. Pasal 18 681 karakter
  19. Pasal 19 200 karakter

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Diubah oleh