Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 2 (dua) digit Kode Transaksi; 1 (satu) digit Kode Status;dan 3 (tiga) digit Kode Cabang. (3) Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan 8 (delapan) digit Nomor Urut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.