Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
DJPDiubah/Disempurnakan/Dicabut sebagiandiambil 5 Okt 2026halaman sumber
Catatan tiap sumber
DJPPER-14/PJ./2006Peraturan Dirjen Pajak · 23 Feb 2006 · diambil 6 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.