Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah satu angka, yaitu angka 5, sehingga keseluruhan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 11
Asosiasi pengusaha rekaman suara yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, adalah :
1.
ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
2.
ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
3.
PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
4.
ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produsen Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
5.
GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya."
"Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.