Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ/2011 TENTANG TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 50/2011 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 18/2020 — TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
“Pasal 20 Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini: … Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2013 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Situs Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PER-DJP 18/2020.
dibaca dari teks DJP