Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 4/2025 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ/2020 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.