BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB, adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994,
2.
Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
3.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak.
4.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SKP PBB, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
5.
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SKKP PBB, adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.
6.
Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPb, adalah pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak mengenai tidak adanya kelebihan pembayaran PBB berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
7.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat STP PBB, adalah STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.