DJPPER-30/PJ/2012Peraturan Dirjen Pajak · 27 Des 2012 · diambil 4 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”