Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… j. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… k. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan a tau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar yang telah beberapa kali diubah dengan: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… k. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan a tau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar yang telah beberapa kali diubah dengan: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan a tau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar. l. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“l. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… m. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… n. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/PJ.23/1983 tentang Buku Petunjuk Berkenaan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium, dan Lain-Lain Sehubungan dengan Pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-444/PJ.23/1984 tentang Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983 Mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21- 10); … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… n. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/PJ.23/1983 tentang Buku Petunjuk Berkenaan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium, dan Lain-Lain Sehubungan dengan Pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-444/PJ.23/1984 tentang Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983 Mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21- 10); … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… o. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ.23/1984 tentang Nilai Pendapatan Berupa Pemberian dalam Bentuk Natura dalam Tahun 1984, Berkenaan Para Majikan dan Pengusaha yang Terhadapnya Masih Berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944 p. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
KEP-DJP 2/1984 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“… o. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ.23/1984 tentang Nilai Pendapatan Berupa Pemberian dalam Bentuk Natura dalam Tahun 1984, Berkenaan Para Majikan dan Pengusaha yang Terhadapnya Masih Berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944 p. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… q. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ.5/1984 tentang Perbaikan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan Sebagaimana Ditentukan Didalam SK Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 Tanggal 21 Maret 1984; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… r. Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-106/PJ.431/1991 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan Lain-Lain Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Pribadi Tahun 1991 dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26); … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… s. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.43/1992 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan, Pelaporan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Bangunan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… t. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ./1995 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1995 serta Buku Petunjuk Pengisiannya; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… u. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… u. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… 6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… v. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-264/PJ/1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Indonesian Debt Restructuring Agency ; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… w. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/1999 tentang Pengakuan Penghasilan dari Pengalihan Harta/ Agunan Berupa Tanah dan/ atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… x. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… y. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ./2001 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… z. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-333/PJ/2001 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Dana Pensiun yang Dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… aa. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… aa. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… ac. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ./2001 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak dari Usaha Lapangan Golf; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… ad. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… ae. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… af. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/PJ/2004 tentang Jenis-Jenis Harta yang Dipergunakan dalam Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan; … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… ah. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2005 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2005 Sehubungan dengan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan ai. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ/2005 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005 Beserta Petunjuk Pengisiannya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“… ai. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ/2005 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005 Beserta Petunjuk Pengisiannya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP