Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 56/2009

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-56/PJ/2009
Tahun
2009
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
13 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.198 karakter
  2. Pasal 2 319 karakter
  3. Pasal 3 611 karakter
  4. Pasal 4 545 karakter
  5. Pasal 5 1.008 karakter
  6. Pasal 6 598 karakter
  7. Pasal 7 677 karakter
  8. Pasal 8 224 karakter
  9. Pasal 9 1.087 karakter
  10. Pasal 10 1.174 karakter
  11. Pasal 11 2.206 karakter
  12. Pasal 12 776 karakter
  13. Pasal 13 85 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh

Diubah oleh